Menjual properti memang memerlukan seni tersendiri. Selain harus
pandai mencari konsumen, penjual juga harus cermat menentukan harga.
Pasalnya properti—yang dijual secara perorangan—tidak memiliki harga
baku.
Menurut Benyamin Ginting, Presiden Ikatan Analis Properti Indonesia
(IKAPRI), jika seseorang ingin menjual properti, terutama rumah, ada
beberapa langkah yang harus dilakukan:
1. Lakukan survei lingkungan untuk mencari pembanding, apakah ada
rumah sejenis yang ditawarkan di sekitar rumah yang akan dijual. Lihat
harga jualnya.
2. Jika di sekitar tak ada rumah yang dijual, cari di radius yang
lebih luas. Hal ini penting sebagai pembanding dan pegangan si penjual.
3. Dari harga penawaran yang dilakukan di rumah pembanding, lakukan
penyesuaian terhadap rumah yang akan dijual. Perbandingan bisa dilihat
dari beberapa poin, seperti luas tanah dan bangunan, legalitas
(sertifikat), karakteristik rumah (arah hadap, bebas banjir atau tidak,
bentuk dan usia bangunan, dan lain-lain). Dengan demikian, akan terlihat
harga pasar yang pantas untuk rumah yang akan dijual.
4. Jika secara keseluruhan rumah yang akan dijual lebih baik
dibanding rumah pembanding, maka tawarkan harga yang lebih tinggi.
Begitu pula sebaliknya.
5. Untuk menguji benar atau tidak harga yang telah ditetapkan, coba
analisa harga tanah dan bangunan secara terpisah. Misalnya didapat harga
tanah Rp500 juta dan harga bangunan Rp200 juta, maka sebaiknya penjual
menawarkan rumah dengan harga 20% di atas harga tersebut, yakni sekitar
Rp850 juta. Jika nanti terjadi negosiasi, maka penjual bisa
mempertahankan harga wajar yang telah ditentukan sebelumnya, yakni Rp700
juta.
“Si penjual harus menentukan harga terendah untuk rumah tersebut (floor price), sementara si pembeli harus menentukan harga tertinggi yang mampu dia bayar (ceiling price),” kata Benyamin. “Di perpotongan antara ceiling price dengan floor price inilah akan terjadi negosiasi, kemudian transaksi (market price).”
Untuk itu, imbuh Benyamin, penjual jangan menentukan harga terlalu
tinggi, karena biasanya calon pembeli pun telah melakukan survei
terhadap harga rumah yang dijual di sekitar kawasan tersebut. “Jika
terlalu mahal tidak akan ada yang mau beli. Dengan harga yang wajar,
pembeli tentu akan datang,” tegasnya.
Namun, jika penjual rumah tidak sempat melakukan survei untuk
menentukan harga, kata Benyamin, ada baiknya dia menggunakan jasa
penilai properti (appraisal). “Meski demikian, si penilai
properti juga akan melakukan tahapan penilaian yang sama,” tukasnya.
“Penilai properti dibutuhkan agar pembeli dan penjual bisa memasuki
koridor market price.”
Biaya bagi penilai properti dilihat dari tingkat kesulitan penilaian.
Jika hanya sebuah rumah saja, kata Benyamin, biayanya berkisar antara
Rp500 ribu – Rp1juta, namun jika kolektif (beberapa rumah) seperti yang
biasa dilakukan pihak perbankan, hanya Rp250 ribu – Rp300 ribu per unit.
“Hasilnya bisa dilihat dalam satu sampai tiga hari,” kata Benyamin.
Sumber : http://www.rumah.com/berita-properti/2012/1/239/cara-mudah-menentukan-harga-jual-rumah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar